“Masyarakat berhak mengetahui setiap langkah penegakan disiplin. Polda Sumsel memastikan bahwa institusi Polri tidak menutup-nutupi kesalahan internal, justru menindaknya secara konsisten dan transparan,” jelasnya.
Polda Sumsel menegaskan, disiplin, profesionalisme, dan integritas adalah harga mati.
Penindakan terhadap enam personel ini menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.
Enam anggota yang menjalani sidang KKEP, yakni AKP H, IPTU M, dan IPDA Y. Keduanya terbukti tidak profesional saat melakukan penangkapan yang tidak sesuai SOP dan berujung jatuhnya korban jiwa.
AKP H dan Iptu Y diputus hukuman demosi selama 2 tahun di luar fungsi reserse karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang.
Bripka W melakukan pelanggaran moral yang terekam di media sosial.
Bripka W dihukum penempatan khusus selama 30 hari dan demosi 10 tahun.
Briptu A.R.B. positif narkoba berdasarkan hasil tes urine saat pembinaan profesi. Putusan: penempatan khusus 30 hari dan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).