930 x 180 AD PLACEMENT

Sidang Korupsi Dishub Muba: Dugaan Dana Ratusan Juta Mengalir Lewat Rekening Pegawai Honorer

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Dishub Musi Banyuasin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Sidang dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Banyuasin kembali mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (20/5/2026), terungkap dugaan aliran dana ratusan juta rupiah melalui rekening tenaga honorer.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH itu menghadirkan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan bersama enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Dalam persidangan, para saksi memaparkan dugaan pola pengelolaan anggaran kegiatan tahun 2023 yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.

Salah satu saksi dari unsur ASN Dishub Muba mengungkapkan, sejumlah pembayaran kegiatan telah dicairkan namun belum diterima oleh pihak terkait sehingga memunculkan tunggakan pembayaran.

Menurut saksi, beberapa pengeluaran operasional, termasuk biaya internet dan kegiatan pendukung lainnya, masih menyisakan persoalan administrasi. Bahkan terdapat tunggakan pembayaran sekitar Rp2,5 juta yang belum diselesaikan hingga kini.

Majelis hakim juga menyoroti dana operasional yang disebut berjalan selama beberapa bulan dengan nominal mencapai sekitar Rp300 juta. Nilai tersebut menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, majelis hakim turut mendalami dugaan pemotongan maupun pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga tidak sesuai prosedur dan menjadi bagian dari materi pemeriksaan.

Dalam persidangan, seorang tenaga honorer Dishub Muba mengaku rekening pribadinya pernah digunakan sebagai perantara transaksi yang berkaitan dengan kegiatan dinas.

Ia menyebut sejumlah dana sempat masuk ke rekeningnya sebelum kembali ditransfer ke rekening lain atas arahan tertentu.

“Beberapa transaksi memang pernah masuk lalu diteruskan sesuai arahan,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi tersebut juga mengaku pernah menerima dana sekitar Rp3 juta, namun tidak mengetahui secara rinci tujuan keseluruhan aliran dana tersebut.

Keterangan lain dari saksi ASN menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan beberapa rekening bank, termasuk rekening Bank BCA dan Bank Mandiri, yang diduga digunakan dalam proses perputaran dana kegiatan.

Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan di persidangan, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta. Sementara dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dana yang diduga dikelola tidak sesuai prosedur mencapai sekitar Rp386 juta selama periode Juli hingga Agustus 2023.

Jaksa menduga dana kegiatan dialirkan melalui transfer berulang dari rekening kas dinas ke sejumlah rekening pihak lain sebelum akhirnya mengarah ke rekening pribadi terdakwa. Dugaan tersebut juga disertai penyusunan laporan pertanggungjawaban yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan untuk mendalami keterangan para saksi serta mengurai pola penggunaan anggaran yang menjadi pokok perkara.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT