Namun, saat dikonfirmasi terkait dana Rp125 juta dalam BAP, Chandra menyebut dana tersebut digunakan untuk pengurusan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Itu untuk kepengurusan HGB dan diserahkan kepada Ibu Manatar Pasaribu untuk operasional,” ungkapnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.