Sidang Lanjutan Pemalsuan Dokumen Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino-Jambi Digelar, Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 2 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Sidang lanjutan perkara pemufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (11/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Dalam persidangan, JPU memaparkan secara rinci peran masing-masing terdakwa. Yudi Herzandi, seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sekaligus anggota tim panitia persiapan dan pelaksana pengadaan lahan, didakwa bersekongkol dengan Amin Mansur, dosen kontrak di salah satu universitas di Palembang serta pensiunan PNS BPN Muba yang bertindak sebagai penerima kuasa dari KMS. H. Abdul Halim Ali, Direktur Utama PT SMB.

JPU mengungkapkan, para terdakwa diduga memalsukan keterangan dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sehingga menyatakan bahwa lahan yang dikuasai bukan kawasan hutan sejak 1999, padahal berdasarkan sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri LHK, wilayah tersebut merupakan kawasan Hutan Suaka Alam, dimana hal tersebut bertentangan dengan SK Menteri Kehutanan No. 952/KPTS/UM/1982,SK Menteri Kehutanan No. 410/KPTS-II/1986, SK Menteri Kehutanan No. 76/KPTS-II/2001, SK Menteri LHK No. SK.454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016..

Dokumen itu diduga digunakan sebagai alas hak untuk proses pemeriksaan administrasi pengadaan lahan dan pembayaran ganti rugi sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021 dan PP Nomor 39 Tahun 2023.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menghambat pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi,” ujar JPU di persidangan, Senin (11/8/2025).

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada masing-masing terdakwa, disertai denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan antara lain tindakan mereka dinilai merugikan kepentingan publik, sementara yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Harris Agusto mengungkapkan kasus ini menjadi pengingat bahwa pemalsuan dokumen administrasi dalam proyek strategis nasional memiliki implikasi serius meski belum menimbulkan kerugian negara secara langsung.

“Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi adalah delik formil. Artinya, perbuatan sudah dianggap selesai ketika pemalsuan dilakukan, tanpa harus menunggu adanya kerugian negara,” ujar Abdul Harris Agusto.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT