Sidang Lanjutan Pemalsuan Dokumen Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino-Jambi Digelar, Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 2 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Sidang lanjutan perkara pemufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (11/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Dalam persidangan, JPU memaparkan secara rinci peran masing-masing terdakwa. Yudi Herzandi, seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sekaligus anggota tim panitia persiapan dan pelaksana pengadaan lahan, didakwa bersekongkol dengan Amin Mansur, dosen kontrak di salah satu universitas di Palembang serta pensiunan PNS BPN Muba yang bertindak sebagai penerima kuasa dari KMS. H. Abdul Halim Ali, Direktur Utama PT SMB.

JPU mengungkapkan, para terdakwa diduga memalsukan keterangan dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sehingga menyatakan bahwa lahan yang dikuasai bukan kawasan hutan sejak 1999, padahal berdasarkan sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri LHK, wilayah tersebut merupakan kawasan Hutan Suaka Alam, dimana hal tersebut bertentangan dengan SK Menteri Kehutanan No. 952/KPTS/UM/1982,SK Menteri Kehutanan No. 410/KPTS-II/1986, SK Menteri Kehutanan No. 76/KPTS-II/2001, SK Menteri LHK No. SK.454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016..

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT