“Selain dari senpira tersebut saat dilakukan penggeledahan kita juga menemukan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang disimpan di dalam tas yang dibalut dengan uang 50 ribu” lanjutnya.
Sementara Romlan saat diintrogasi mengakui senpira tersebut miliknya yang diberi dari Y pada tahun 2006 dengan harga Rp 4.500.000 yang digunakannya untuk jaga diri sebagai keamanan Perusahaan dan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu diakui oleh tersangka untuk dipakai sendiri
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, memiliki dan atau menguasai senpira tanpa hak yang bukan profesinya dengan ancaman 10 tahun penjara, sementara untuk perkara narkobanya kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muba” Pungkas Ali.(ril)