SEKAYU, Topik Sumsel – ROMLAN (45) warga Dusun I Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini terpaksa harus di gelandang Tim Serigala ke Polres Muba lantaran menyimpan senjata api rakitan (senpira).
Pria paruh baya yang mengaku sebagai penjaga keamanan disebuah perusahaan tersebut di amankan lantaran menyimpan, memiliki dan atau menguasai senpira jenis revolver.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin saat diwawancarai awak media di Mapolres Muba, Senin (22/11/2021).
“Terduga Romlan diamankan di kediamannya, Minggu 21/11/ 2021 sekira pukul 01.30 wib, dini hari, di Dusun I Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba” ujarnya.
Menurut Ali, penangkapan terhadap terduga Romlan oleh Tim Srigala merupakan informasi dari masyarakat, sehingga kita lakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan sehingga di temukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver yang berisi 3 butir amunisi aktif kaliber 9mm. yang disimpan didalam lemari.
“Selain dari senpira tersebut saat dilakukan penggeledahan kita juga menemukan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang disimpan di dalam tas yang dibalut dengan uang 50 ribu” lanjutnya.
Sementara Romlan saat diintrogasi mengakui senpira tersebut miliknya yang diberi dari Y pada tahun 2006 dengan harga Rp 4.500.000 yang digunakannya untuk jaga diri sebagai keamanan Perusahaan dan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu diakui oleh tersangka untuk dipakai sendiri
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, memiliki dan atau menguasai senpira tanpa hak yang bukan profesinya dengan ancaman 10 tahun penjara, sementara untuk perkara narkobanya kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muba” Pungkas Ali.(ril)