Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang disahkan langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen. Albertus Rachmad Wibowo dan GM Pertagas Operation West Region, Indra P Sembiring pada 11 Desember 2023 lalu di Kantor Polisi Daerah Sumatera Selatan.
Pertagas dan Polda Sumsel berkomitmen untuk memberantas praktik illegal tapping dan memproses secara hukum para oknum yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Untuk menjaga operasional tetap berjalan dengan lancar, Pertagas berupaya untuk memberantas praktik illegal tapping yang dapat mengganggu proses penyaluran energi nasional. Dengan adanya dukungan penuh dari Polda Sumsel dan pihak penegak hukum, kami harap praktik illegal tapping dapat dinetralkan dan para pelaku dan oknum yang terlibat dapat diproses secara hukum yang berlaku” ujar Indra Sembiring selaku GM Pertagas Operation West Region (31/12).
Salah satu bukti konkrit dari komitmen tersebut yaitu prosesi tangkap tangan illegal tapping di Desa Simpang Pauh, Kecamatan Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin pada Sabtu (23/12). Tim Security Pertagas OCSA dengan dukungan dari unit Polres Sekayu serta Polsek Tungkal Jaya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Proses hukum di pengadilan sedang berjalan dan pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.