“Saya hanya menerima Rp1 juta. ATM dan buku tabungan dipegang orang lain,” katanya.
Modus serupa juga diungkap saksi lainnya seperti Heri, Nelson, Syahril, dan Erwin. Mereka mengaku hanya “meminjamkan” identitas untuk pengajuan kredit dan menerima imbalan berkisar Rp300 ribu hingga Rp2 juta, tanpa mengetahui aliran dana pinjaman yang sebenarnya.
Lebih jauh, para saksi juga menyebut tidak adanya proses survei usaha sebagaimana prosedur perbankan. Padahal, verifikasi lapangan merupakan syarat wajib dalam pencairan KUR.
Dari pihak internal bank, mantan pimpinan cabang Muara Enim, Beni, menegaskan bahwa meskipun kredit di bawah Rp100 juta dapat disetujui di tingkat cabang, seluruh persyaratan administratif dan survei tetap harus dipenuhi.
“SOP sudah jelas. Jika tidak dijalankan, itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan Cabang Pembantu Semendo saat ini, Pandi, mengungkap adanya kredit bermasalah yang nilainya mencapai lebih dari Rp9 miliar. Banyak debitur tercatat tidak pernah mengajukan pinjaman, dan kredit tersebut macet total.