“Banyak identitas seperti KTP dan KK digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.
Tim auditor internal bank melalui saksi Hepta Hazairin juga mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal. Termasuk pencairan dana yang tidak dilakukan oleh debitur asli serta adanya aliran dana ke pihak eksternal.
“Ditemukan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk delapan orang eksternal. Bahkan ada pengaturan plafon kredit berdasarkan status pernikahan atas instruksi pimpinan cabang,” jelasnya.
Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa yang diduga terlibat antara lain Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, Mario Aska Pratama, serta Pabri Putra Dasalin sebagai Account Officer. Sementara satu tersangka lainnya, Ipan Hardiansyah, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa menduga praktik penyaluran KUR fiktif ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dengan total nilai mencapai sekitar Rp10 miliar yang diduga disalurkan secara melawan hukum melalui perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat.