PALEMBANG, Topik Sumsel — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap adanya dugaan praktik kredit fiktif dengan memanfaatkan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi’il Amin SH MH, salah satu saksi, Ujang, mengaku kaget saat didatangi pihak bank yang menagih pinjaman sebesar Rp100 juta atas namanya. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memiliki rekening di Bank Sumselbabel.
“Saya tidak pernah pinjam uang. Tiba-tiba ada yang datang menagih. Bahkan saya disuruh tanda tangan berkas, tapi tidak pernah menerima uang sepeser pun,” ungkapnya di persidangan.
Kesaksian serupa disampaikan Santo. Ia mengaku hanya dimintai KTP oleh seseorang bernama Aan, yang disebut sebagai anak buah Juliantoro, dengan janji akan bertanggung jawab. Namun, dana pinjaman sebesar Rp50 juta justru dikuasai pihak lain.
“Saya hanya menerima Rp1 juta. ATM dan buku tabungan dipegang orang lain,” katanya.
Modus serupa juga diungkap saksi lainnya seperti Heri, Nelson, Syahril, dan Erwin. Mereka mengaku hanya “meminjamkan” identitas untuk pengajuan kredit dan menerima imbalan berkisar Rp300 ribu hingga Rp2 juta, tanpa mengetahui aliran dana pinjaman yang sebenarnya.
Lebih jauh, para saksi juga menyebut tidak adanya proses survei usaha sebagaimana prosedur perbankan. Padahal, verifikasi lapangan merupakan syarat wajib dalam pencairan KUR.
Dari pihak internal bank, mantan pimpinan cabang Muara Enim, Beni, menegaskan bahwa meskipun kredit di bawah Rp100 juta dapat disetujui di tingkat cabang, seluruh persyaratan administratif dan survei tetap harus dipenuhi.
“SOP sudah jelas. Jika tidak dijalankan, itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan Cabang Pembantu Semendo saat ini, Pandi, mengungkap adanya kredit bermasalah yang nilainya mencapai lebih dari Rp9 miliar. Banyak debitur tercatat tidak pernah mengajukan pinjaman, dan kredit tersebut macet total.
“Banyak identitas seperti KTP dan KK digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.
Tim auditor internal bank melalui saksi Hepta Hazairin juga mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal. Termasuk pencairan dana yang tidak dilakukan oleh debitur asli serta adanya aliran dana ke pihak eksternal.
“Ditemukan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk delapan orang eksternal. Bahkan ada pengaturan plafon kredit berdasarkan status pernikahan atas instruksi pimpinan cabang,” jelasnya.
Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa yang diduga terlibat antara lain Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, Mario Aska Pratama, serta Pabri Putra Dasalin sebagai Account Officer. Sementara satu tersangka lainnya, Ipan Hardiansyah, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa menduga praktik penyaluran KUR fiktif ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dengan total nilai mencapai sekitar Rp10 miliar yang diduga disalurkan secara melawan hukum melalui perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat.