MUBA, Topik Sumsel — Sopir mobil pengangkut minyak ilegal yang terbalik dan terbakar di Desa Dawas Kecamatan Keluang, Muba, pada 17 April 2024 lalu sekira pukul 16.30 WIB telah menyerahkan diri ke Mapolres.
Sopir mobil berjenis pick up tersebut FM (20) sempat melarikan diri setelah kejadian, dan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Muba setelah dirinya diantar oleh pihak keluarga untuk menyerahkan diri pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Muba A KP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH membenarkan soal penyerahan diri sopir tersebut.
“Ya benar, sopir mobil tersebut sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bondan.
Kronologis kejadiannya, Bondan menjelaskan, saat itu mobil berjenis pick up yang bermuatan diduga minyak mentah hasil ilegal drilling diparkir dan ditinggal oleh sopir untuk membeli minuman dan rokok, tiba-tiba ada percikan api di Mobil diduga ada kebocoran minyak sehingga karena posisi jalan menurun, mobil yang sudah dalam keadaan terbakar jalan menurun dan terbalik, dan minyak yang terbakar menjalar kerumah penduduk sekitar.