“Sehingga kejadian tersebut membuat 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga juga ikut terbakar,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya tak henti-hentinya kembali menegaskan dan mengimbau, terhadap warga khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin untuk tidak lagi menjalankan aktivitas tersebut agar kejadian yang sama tidak berulang-ulang kembali. karena jelas aktivitas tersebut sudah banyak merugikan banyak pihak.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,- dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Bondan.