“Klien kami diminta uang ganti rugi. Awalnya diminta Rp30 juta lalu disepakati Rp10 juta. Selain itu korban dipaksa menandatangani surat perdamaian dalam kondisi tertekan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, kendaraan truk milik korban juga disebut ditahan sebagai jaminan.
Azhari menambahkan, pihaknya telah melampirkan rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan dugaan pengeroyokan dan penyekapan tersebut dalam laporan ke Propam Polda Sumsel.
Selain melapor ke Propam, korban juga telah membuat laporan polisi di Polsek Sukarami terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penyekapan.
“Kami berharap kedua laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Menurut Azhari, hingga kini pihaknya menilai belum ada tindakan penyitaan rekaman CCTV di lokasi kejadian maupun pengamanan terhadap alat dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.