Sudah Ada Cicilan dan Jaminan, Saksi Ahli : Tidak Ada Lagi Kerugian Negara

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel — Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tagihan listrik tahun 2015-2016 atas terdakwa Supriyadinata, mantan Supervisor Tusbung PT Muba Electric Power (MEP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/10/2023).

Sidang yang diketuai oleh Misrianti, S.H., M.H beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa yakni Hafni Ilyas, ahli auditor.

Dalam keterangannya, Hafni Ilyas mengatakan, untuk pemeriksaan khusus akan disampaikan kepada penyidik dan dilakukan ekspos bersama, kemudian pada peningkatan penyelidikan ke penyidikan akan ada penetapan tersangka.

“Kita harus menghitung kerugian negara artinya apa, pada saat laporan hasil pemeriksaan khusus terbit ada tenggang waktu, karena yang bersangkutan belum tersangka, ada tenggang waktu untuk mengembalikan (kerugian negara) disitulah kaitannya mungkin,” ujar dia.

Dikatakan Hanif, jika ada cicilan atau jaminan yang diberikan oleh pihak terduga, maka tidak ada lagi kerugian negara. Oleh karena itu, proses pemeriksaan tidak akan dilanjutkan. “Artinya tidak akan di proses lebih lanjut,” tegas dia.

Terkait adanya kesepakatan antara terdakwa dengan PT MEP untuk dilakukan cicilan kerugian, Hanif menuturkan, jika masih terdapat sisa atau kurang bayar, maka dapat diambil dari jaminan yang diberikan oleh terdakwa. “Jadi tidak ada lagi kerugian negara jika sudah ada jaminannya,” tutur dia.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Supriyadinata, H Rusli Bastari, S.H mengatakan, kliennya telah melakukan cicilan kerugian dan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan sebagai bentuk pelunasan.

“Menurut ahli kerugian negara tidak ada lagi karena sudah ada pelunasan jaminan tadi,” kata dia.

Lebih lanjut Rusli mengatakan, jaminan yang diberikan oleh kliennya telah melebihi kerugian yang ditetapkan. Dimana di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kerugian sebesar Rp299 juta. Padahal, jumlah tersebut telah dilakukan cicilan dan hanya menyisakan kerugian sebesar Rp103 juta.

“Dari penetapan kerugian saja sudah ada perbedaan. Bahkan menurut ahli jika sudah ada jaminan tidak ada lagi kerugian negaranya,” tandas dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !