Ahmad kembali menegaskan bahwa dirinya divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan di Jalan POM IX pada 2015. Berkat remisi yang diterimanya, ia dapat mengakhiri masa pidana lebih cepat.
“Saya dihukum 15 tahun penjara, tapi hanya menjalani 10 tahun tiga bulan. Hari ini langsung bebas,” katanya.
Sementara itu, pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dipusatkan di LPKA Klas I Palembang. Pengumuman remisi dibacakan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, dan dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Sumsel.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana di Sumatera Selatan, baik Remisi Umum (RU) I maupun RU II. Sebagian penerima RU II dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Bagi Ahmad, kebebasan pada momentum Hari Kemerdekaan bukan sekadar berakhirnya masa hukuman, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memulai kembali kehidupan dengan tekad menjadi pribadi yang lebih baik.