Dari total vonis 15 tahun, Ahmad menjalani hukuman sekitar 10 tahun tiga bulan sebelum dinyatakan bebas pada Senin (17/8/2026).
Dengan mata berkaca-kaca, Ahmad mengaku pengalaman menjalani hukuman selama lebih dari satu dekade menjadi pelajaran berharga dalam hidupnya. Ia bertekad untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Saya ingin berubah dan menyesali perbuatan saya terdahulu dan ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Ahmad.
Usai bebas, Ahmad belum memiliki rencana pasti mengenai aktivitas yang akan dijalaninya. Namun, tujuan pertamanya adalah pulang dan menemui kedua orang tuanya yang tinggal di kawasan Tangga Buntung, Palembang.
“Ini mau pulang dulu ke rumah orang tua saya di Tangga Buntung. Rencana ke depannya belum tahu apa yang akan saya lakukan,” ujarnya.
Ahmad juga mengaku sangat bahagia bisa kembali merasakan kebebasan setelah bertahun-tahun menjalani kehidupan di dalam LPKA.
“Karena senang dan bahagianya, saya tadi begitu keluar dari Lapas langsung sujud syukur kepada Allah. Terima kasih kepada pihak Lapas yang telah membantu saya mendapat remisi sampai saya bisa bebas,” tuturnya.