Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan 10 paket kecil sabu dengan berat total 17,08 gram, serta delapan butir pil ekstasi yang terdiri dari tujuh butir berwarna kuning berlogo kaki dan satu butir berwarna merah muda berlogo granat.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka E. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E sekitar pukul 19.00 WIB saat mendatangi lokasi yang telah dipantau petugas.
“Kami tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi jaringan narkoba. Penindakan ini membuktikan bahwa pengawasan kepolisian menjangkau hingga pelosok wilayah,” tegas Yulian.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di atas para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.