930 x 180 AD PLACEMENT

Susuri Kebun Sawit dan Jalan Berlumpur, Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Muba

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi usai menggerebek rumah pengedar di wilayah Sanga Desa, Musi Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan meringkus tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di sebuah rumah yang berada di Desa Keban I. Untuk mencapai lokasi, petugas harus melewati area perkebunan kelapa sawit dengan kondisi jalan tanah yang belum diaspal dan berlumpur.

Meski menghadapi medan sulit, upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial A (47), H (34), dan E (39), yang diketahui berprofesi sebagai petani.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka A.

“Setiap hari ada aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka A dan H di rumahnya,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan 10 paket kecil sabu dengan berat total 17,08 gram, serta delapan butir pil ekstasi yang terdiri dari tujuh butir berwarna kuning berlogo kaki dan satu butir berwarna merah muda berlogo granat.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka E. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E sekitar pukul 19.00 WIB saat mendatangi lokasi yang telah dipantau petugas.

“Kami tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi jaringan narkoba. Penindakan ini membuktikan bahwa pengawasan kepolisian menjangkau hingga pelosok wilayah,” tegas Yulian.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di atas para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT