Karena wilayah pembangunan dan operasional Terminal Khusus masuk wilayah Kawasan Hutan Produksi Konversi, kata Mukri wajib mengantongi syarat mutlak berupa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Setelah mengantongi izin IPPKH baru bisa membangun Tersus, ini izin IPPKH tidak ada mereka sudah membangun bahkan PT Tunas Lestari Tama mengoperasikan kegiatan Terminal Khususnya disana,”ungkapnya.
Dikatakan Mukri berdasarkan Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan menyampaikan aktivitas yang dilakukan PT Tunas Lestari Tama tidak mengantongi izin IPPKH sehingga aktivitas yang dilakukan ilegal.
“Dinas kehutanan provinsi Sumsel juga sudah meminta PT Tunas Lestari Tama untuk menghentikan aktivitas namun kenyataannya PT Tunas Lestari Tama masih melakukan aktivitasnya hingga saat ini,”tuturnya.
KSOP Kelas I Palembang juga diminta untuk segera turun ke lapangan untuk melihat kembali aktivitas Terminal Khusus PT Tunas Lestari Tama di Sungai Dawas Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.