Pakai seragam pun tidak menjamin dia resmi, kalau dia (jukir) tidak resmi itu di luar tanggung jawab kita, itu di luar SK, laporkan saja,” tegas Martodi menyarankan.
Disinggung mengenai waktu penarikan retribusi parkir, Kadishub menjelaskan, bahwa petugas juri parkir hanya boleh mengutip parkir sampai pukul 19.00 – 20.00 WIB.
“Dalam Klausal SK, Jukir itu jelas salah satunya harus melayani parkir dengan baik, berprilaku baik, ucapan yang baik,” tutupnya. (ril/SMSI Prabumulih)