MUBA, Topik Sumsel — Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus diperkuat.
Salah satu langkah strategis yang tengah dipersiapkan adalah pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Banyuasin sebagai garda terdepan dalam penanganan persoalan narkoba di daerah tersebut.
Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas, Koordinator P4GN Kabupaten Musi Banyuasin, AKBP Abdul Rahman ST, mengatakan saat ini berbagai persiapan menuju pembentukan BNNK Muba terus dilakukan dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Saat ini dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, baru sembilan daerah yang telah memiliki BNNK. Untuk Kabupaten Muba, kami sedang mempersiapkan berbagai tahapan agar ke depan dapat terbentuk BNNK secara definitif,” ujar Abdul Rahman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, pembentukan BNNK menjadi penting mengingat tingkat penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan terpadu dan berkelanjutan.
Selama enam bulan terakhir, pihaknya telah melaksanakan sejumlah program sebagai langkah awal pencegahan. Di antaranya melakukan deteksi dini terhadap perangkat desa, sosialisasi bahaya narkoba kepada kepala desa dan perangkat desa, serta pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) bekerja sama dengan kepolisian.
Melalui asesmen tersebut, tim melakukan penilaian dari aspek yuridis dan medis terhadap para pengguna narkoba. Dari sisi hukum, dilakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, jumlah barang bukti, hingga status residivis. Sementara dari sisi medis, dilakukan pengukuran tingkat ketergantungan terhadap narkotika.
“Tujuannya untuk menentukan langkah penanganan yang tepat, apakah yang bersangkutan lebih mengarah kepada rehabilitasi atau proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai tahap awal sebelum terbentuknya BNNK, akan dibentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang menjadi embrio pelayanan BNN di Kabupaten Muba. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menyiapkan gedung eks Kantor Disdagperin sebagai lokasi operasional sementara.
Selain itu, dalam waktu dekat Bupati Muba juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait struktur pengelola UPT yang meliputi ketua, sekretaris, serta koordinator bidang pelayanan.
Abdul Rahman mengungkapkan, pada 6 Juli 2026 mendatang direncanakan akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Iswandi Hari dengan Bupati Musi Banyuasin HM Toha sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan pembentukan BNNK Muba.
Salah satu program unggulan yang akan dijalankan adalah layanan rehabilitasi gratis bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan narkoba.
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa keluarga atau kerabat yang mengalami kecanduan narkoba dapat berkonsultasi dan menjalani rehabilitasi tanpa dipungut biaya. Mereka juga tidak akan langsung terjerat proses hukum hanya karena datang untuk berobat,” tegasnya.
Selain layanan rehabilitasi, BNN juga akan mengintensifkan kegiatan penyuluhan dan edukasi bahaya narkoba melalui berbagai lapisan masyarakat guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia menambahkan, respons masyarakat terhadap rencana pembentukan UPT dan BNNK Muba sangat positif. Banyak kepala desa, camat, hingga organisasi perangkat desa yang mulai aktif berkonsultasi terkait penanganan warga yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.
“Banyak kepala desa yang menghubungi kami untuk berkonsultasi mengenai warga yang ingin menjalani rehabilitasi. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan mendukung penuh kehadiran BNNK di Musi Banyuasin,” katanya.
Dengan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat, pembentukan BNNK Musi Banyuasin diharapkan dapat segera terwujud dan menjadi langkah konkret dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.