Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus kemplang ikan 500 gram, satu bungkus cokelat oat, sekitar dua kilogram jeruk forel, satu ikat sayur katu, sekitar satu kilogram gambas, tiga bungkus bakso, satu bungkus keripik pisang 500 gram, tiga bungkus jamur enoki, satu bungkus jamur shimeji, lima bungkus mi instan, serta satu botol minyak goreng kemasan 800 mililiter.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.226.000.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku secara kooperatif untuk dibawa ke Mapolres Pagar Alam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Angga.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi alat bukti, melakukan penyitaan barang bukti, serta menyusun berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.