930 x 180 AD PLACEMENT

Terjerat Obstruction of Justice, Eks Kadis DPMD Muba dan Pengacara Ditetapkan Tersangka

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan proyek DPMD Muba, satu di antaranya langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengembangkan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait proyek jaringan komunikasi dan informasi desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RC, mantan Kepala DPMD Muba yang kini menjabat sebagai staf ahli bupati, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Pada Selasa, 28 April 2026, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan di DPMD Muba tahun anggaran 2019 hingga 2023,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil pendalaman, ditemukan indikasi kuat keterlibatan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka RS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara tersangka RC tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain.

Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 13 saksi guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama menyusun skenario dengan mengumpulkan sejumlah saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghambat proses pengungkapan fakta hukum dalam perkara yang sedang ditangani.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan proses hukum, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang telah ditangani sebelumnya pada tahun 2025. Kejati Sumsel menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penegakan hukum tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT