930 x 180 AD PLACEMENT

Ternyata Kades Bayat Ilir Bukan Ditembak OTD, Ini Dugaan Sementaranya

Press Release kasus tertembaknya Kades Bayat Ilir Kecamatan Bayung Lencir , Muba.
750 x 100 AD PLACEMENT

Untuk dugaan sementara, Satria mengatakan, kasus tertembaknya Kades Bayat Ilir tersebut akan disanggakan dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. “Namun, kami masih menunggu keterangan medis dimana jika senjata itu dipegang oleh korban itu sendiri pasti ada bekas mesiu ditangannya,” kata Satria.

Satria menegaskan, jika nantinya memang benar senjata itu digunakan untuk melukai diri sendiri kita hentikan untuk proses penganiayaannya dan kita akan lanjutkan dengan Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata apinya. “Kita masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) di Polda Sumsel, jika memang benar di tangan korban ada bekas amunisi si korban kita naikkan Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Aprianto menyampaikan, bahwa setelah sempat di bawa ke RS Siloam Jambi, korban kemudian di rujuk ke RS Siloam Palembang untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

“Korban dalam keadaan sadar, kondisi nya juga cukup baik, cuma masih tahap pemulihan. Meski dalam penanganan medis, Korban dalam pengawasan Polsek Bayung Lencir dimana kita menugaskan anggota untuk mengawasi korban di rumah sakit,” pungkasnya.(win)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT