SEKAYU, Topik Sumsel — Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AA(33) dan SR(21) (berkas terpisah), masing-masing dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu. Putusan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai oleh Annisa Noviyati beranggotakan Gerry Putra Suwardi dan Liga Saplendra Ginting, Kamis (19/5/2022).
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Babat Toman menangkap kedua pelaku yang merupakan warga Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (24/11/2021) lalu, setelah adanya laporan kecurigaan dari masyarakat bahwa kematian AP(11) yakni anak kandung dari Pasutri itu sendiri. Baigaimana tidak, sekujur tubuh korban dipenuhi luka lebam. Sedangkan korban sendiri memiliki keterbelakangan mental karena mengidap autis.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan atau kedua melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.