Putusan tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba yang menuntut keduanya masing-masjng hukuman 10 tahun penjara.
“Kita mengajukan sikap pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim,” ujar Kapala Kejari Muba Markos MM Simaremare, melalui Kasi Pidum Habibie SH didampingi JPU Reni Ertalina.
Habibie juga melanjutkan, kedua terdakwa mengajukan sikap atau upaya hukum banding untuk keputusan tersebut. “Ya, kalau kedua terdakwa menyatakan banding,” ucap dia.(win)