SEKAYU, Topik Sumsel — Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AA(33) dan SR(21) (berkas terpisah), masing-masing dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu. Putusan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai oleh Annisa Noviyati beranggotakan Gerry Putra Suwardi dan Liga Saplendra Ginting, Kamis (19/5/2022).
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Babat Toman menangkap kedua pelaku yang merupakan warga Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (24/11/2021) lalu, setelah adanya laporan kecurigaan dari masyarakat bahwa kematian AP(11) yakni anak kandung dari Pasutri itu sendiri. Baigaimana tidak, sekujur tubuh korban dipenuhi luka lebam. Sedangkan korban sendiri memiliki keterbelakangan mental karena mengidap autis.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan atau kedua melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Putusan tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba yang menuntut keduanya masing-masjng hukuman 10 tahun penjara.
“Kita mengajukan sikap pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim,” ujar Kapala Kejari Muba Markos MM Simaremare, melalui Kasi Pidum Habibie SH didampingi JPU Reni Ertalina.
Habibie juga melanjutkan, kedua terdakwa mengajukan sikap atau upaya hukum banding untuk keputusan tersebut. “Ya, kalau kedua terdakwa menyatakan banding,” ucap dia.(win)