Dengan dimusnahkannya narkotika tersebut, Polda Sumsel menyebut berhasil menyelamatkan sedikitnya 152.798 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Adapun 14 tersangka yang diamankan berasal dari beberapa wilayah:
Beberapa tersangka beserta barang bukti yang disita di antaranya:
Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.