Palembang, TS – Penipuan dengan modus arisan online yang merugikan korbanya hingga puluhan juta kembali terjadi di Palembang. Kali ini dialami Ceni Herlina uangnya sebesar Rp 59 juta yang telah disetorkannya ke Haryanti bandar arisan online yang diikutinya belum dikembalikan hingga saat ini.
Merasa ditipu Ceni Herlina diwakili kuasa hukumnya Soeheindra Tamzil SH, melaporkan Haryanti ke Polda Sumsel dalam perkara pasal 378 dan atau pasal 372 KUPH Jumat (30/7/2021).
Ditemui usai membuat laporan Soeheindra Tamzil SH didampingi M Fadli SH, Jimmy Saputra SH dan Martadinata SH mengatakan kliennya Ceni Herlina mengikuti arisan online yang bandarnya Haryanti beralamat di Sekip Madang Palembang. Kliennya mengikuti arisan online sejak Agustus 2020 lalu.
“Antara klien kami dengan terlapor saling kenal. Pertama kali klien kami ikut arisan online pada Agustus 2020 lalu dengan sistem pembayaran melalui transfer lewat rekening dalam satu bulan bisa tiga kali membayar dengan total yang telah disetor klien kami Rp 59 juta,”katanya kepada wartawan Jumat (30/7/2021).