“Ada 10 kotak bibit yang siap tanam, masing-masing untuk satu hektare. Selain itu, terdapat 35 media semai dengan ribuan bibit yang sudah disiapkan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (30/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka utama, Pinhar, di Palembang. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan ladang ganja yang dikelola secara sistematis dengan melibatkan empat orang lainnya yang kini masih berstatus buronan (DPO).
Menurut Yulian, para pelaku menggunakan metode tanam dengan menyiasati siklus pertanian. Tanaman ganja ditanam berdampingan dengan tanaman kopi untuk mengelabui petugas.
“Ketika kopi dipanen, mereka mulai menyemai dan menanam ganja. Dalam setahun bisa panen dua kali, bahkan dengan luas lahan yang ada, panen bisa dilakukan setiap bulan,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan upaya penghalangan saat proses pengungkapan berlangsung.
Hasil panen ganja tersebut diketahui diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera Selatan hingga ke Pulau Jawa, dengan harga jual sekitar Rp1 juta per kilogram.