Tetapkan 4 Tersangka, KPK Sita Bukti 1 Milyar Lebih

750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA, Topik Sumsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan tetapkan 4 tersangka terkait kasus tersebut, Sabtu (16/10/2021).

pada Jum’at (15/10) sekitar pukul 11.30 WIB mengamankan 6 orang di wilayah Muba, kemudian pukul 20.00 WIB, KPK juga mengamankan 2 orang di Jakarta.

DRA Selaku Bupati Muba, HM Kadis PU PR, EU Kabid SDA PU PR selaku PPK, SUH dari pihak swasta selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, IF Kabid Preserpasi Jalan dan Jembatan Dinas PU PR, MRD selaku Ajudan Bupati, BRZ staf ahli Bupati dan AF Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU PR.

Pimpinan KPK, Alex saat menggela Pres Reales menjelaskan kronologi OTT di mulai pada Hari Jum’at (15/10/21) dimana tim KPK mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang di siapkan oleh SUH yang nantinya akan di berikan kepada DRA melalui HM dan EU.

“Selanjutnya dari data transaksi berbankan di peroleh transaksi adanya dugaan transfer uang dari perusahaan milik SUH kepada rekening milik salah satu keluarga EU. Setelah uang tersebut masuk ke rekening keluarga EU, lalu dilakukan penarikan tunai oleh keluarga EU tersebut untuk di berikan kepada EU,”kata Alex.

EU kemudian menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim kemudian mengamankan HM di suatu tempat di Kabupaten Muba. setelah dilakukan penggeledahan di temuai bukti berupa uang tunai sebesar Rp 270 juta rupiah yang di simpan di dalam kantong plastik.

Tim kemudian mengamankan EU, SUH dan pihak terkait lainnya kemudian di amankan di Kejati Sumsel untuk dilakukan permintaan keterangan.

“Dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta tim juga mengamankan DRA, di lobi salah satu hotel di Jakarta kemudian di bawa ke gedung merah putih di Jakarta untuk di mintai keterangan,”ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, selain mengamankan uang Rp 270 juta, KPK juga mengamankan sejumlah uang dari MRD (ajudan bupati) sebesar 1,5 Milyar Rupiah.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik KPK melanjutkan ke tahadap penyidikan yang mengumumkan 4 tersengka yakni DRA, HM, SUH dan EU,”terangnya.

Alex memaparkan Adapun Konsursi perkara yakni Pemkab Muba tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dana nya berasal dari APBD, APBD-P tahun 2021 dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas PU PR Muba.

Untuk pelaksanaan proyek tersebut sudah ada arahan dari dan perintah dari DRA pada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PU PR. agar dari proses lelang nya di rekayasa sedemikian rupa. diantaranya membuat list, daftar paket pekerjaan dan telah di tentukan pula calon rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan tersebut.

Selain itu DRA juga sudah menentukan persetase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. yaitu 10 persen untuk DRA, 3 sampai 5 persen untuk HM dan 2 sampai 3 persen untuk EU dan pihak terkait lainnya.

Pada tahun 2021 pada bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PU PR, perusahaan milih SUH menjadi pemenang pada 4 paket proyek yaitu rehabilitasi daerah irigasi Desa Ngulak 3 Kecamatan Sanga Desa, dengan nilai kontrak 2,39 Milyar, kemudian peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak 4,3 Milyar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak 3,3 Milyar dan Normalisasi Danau Ulak Lia dengan nilai kontrak 9,9 Milyar.

Totak fee yang bakal di terima DRA dari 4 proyek tersebut sekitar 2,6 Milyar. diduga SUH sudah menyerahkan sebagian uang tersebut melalui HM dan EU.

“Atas perbuatan tersebut para tersangka di sangkakan melanggar pasal sebagai berikut. SUH selaku pembeli melanggar pasal 1 Ayat 5 huruf A atau Pasal 1 Ayat 5 huruf B atau pasal 13 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. sedangkan DRA, HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B atau pasal.11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”ucapnya.

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka 20 hari pertama terhitung mulai hari ini 16 Oktober sampai 4 November.(win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT