Tiga Pegawai BPN Divonis 1,4 Tahun Penjara Kasus Korupsi PTSL

750 x 100 AD PLACEMENT

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi Armansyah Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bowo Marsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuryanti selama 1 tahun, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ungkap hakim ketua saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut terdakwa Yogi Armansyah langsung menyatakan banding.

Sementara itu terdakwa Bowo Marsi dan Nuryanti maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Diketahui dalam dakwaan, Kejari Pagaralam mendakwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimana salah satunya lokasi kegiatan PTSL di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.

Bahwa dari pengecekan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, tidak pernah menerima permohonan dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam atas penggunaan Kawasan Hutan dimaksud.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT