“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi Armansyah Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bowo Marsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuryanti selama 1 tahun, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ungkap hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut terdakwa Yogi Armansyah langsung menyatakan banding.
Sementara itu terdakwa Bowo Marsi dan Nuryanti maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam dakwaan, Kejari Pagaralam mendakwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimana salah satunya lokasi kegiatan PTSL di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.
Bahwa dari pengecekan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, tidak pernah menerima permohonan dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam atas penggunaan Kawasan Hutan dimaksud.