Tiga Pegawai BPN Divonis 1,4 Tahun Penjara Kasus Korupsi PTSL

750 x 100 AD PLACEMENT

Bahwa terdakwa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu, Saksi Toni Idamansyah sebesar Rp. 93.563.000, Saksi Omaidi sebesar Rp. 257.150.000, Saksi Sawawi sebesar Rp. 289.308.000, dan saksi Junaidi sebesar Rp. 213.769. 000, sebagaimana laporan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara.

Adapun modus yang digunakan para terdakwa adalah melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo, dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT