Sebelum membacakan tuntutan JPU terlebih dahulu menjelaskan hal – hal memberatkan dan hal hal meringankan. Hal- hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa tiga petinggi PT ABS, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 164 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka hukuman mereka akan ditambah dengan 7,6 tahun penjara.
Sementara itu, tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, yakni Misri dituntut 5, tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta UP Rp 320 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 tahun penjara.
Sedangkan Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti masing-masing dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta UP Rp 90 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 2,2 tahun penjara.