JPU juga menegaskan bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aliran dana yang diterima oleh para terdakwa, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, para terdakwa diduga memperoleh keuntungan pribadi dari izin tambang yang diberikan secara tidak sah tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.