Selain di pidana penjara terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing – masing sebesar Rp 23 miliar.
Untuk terdakwa Misri dikenakan UP sebesar Rp 125 juta, untuk terdakwa Saifullah Apriyanto dikenakan UP Rp 27 juta dan Lepy Desmianti dikenakan UP sebesar Rp 7 juta.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya diberitakan tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut enam terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dituntut masing – masing 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subaider 6 bulan kurungan.
Sedangkan tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas dituntut 5,6 tahun penjara, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti masing – masing dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subaider 6 bulan kurungan.