Setelah itu, lanjut Bondan, dari arah berlawanan ada kendaraan roda dua (sepeda motor) sehingga terjadi tabrakan dan minyak yang dibawa oleh truk tersebut tumpah dan mengalir ke selokan.
“Korban mengalami patah tulang kaki sebelah kanan dan langsung dilarikan ke puskesmas Mekar Jaya yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Sekayu. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif namun korban atas nama Robert Tarigan meninggal dunia,” jelas dia.
Tidak hanya tersangka, pihak Polres Muba juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk berjenis colt diesel dengan membawa tangki persegi yang terbuat dari plat besiyang dimodifikasi, satu lembar STNK dan 6000 liter diduga minyak mentah.
“Tersangka kami kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 358 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 50 Miliar Rupiah,” tegasnya.