PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap setelah upaya transaksi narkoba yang mereka lakukan berhasil digagalkan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri saat menyadari akan ditangkap. Namun, berkat kesigapan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel, upaya tersebut berhasil digagalkan dan keduanya langsung diamankan.
Penangkapan dilakukan di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (26/5/2026) malam. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,83 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja yang diduga dikendalikan oleh tersangka berinisial AC.