“Informasi yang masuk langsung kami dalami dan dipastikan valid. Selanjutnya, anggota melakukan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli untuk bertransaksi dengan tersangka,” ujar Yulian, Kamis (28/5/2026).
Menurut Yulian, tersangka AC mengatur pertemuan dengan petugas yang menyamar dan menyepakati lokasi transaksi di halaman Masjid Agung Nurussa’adah.
“Tersangka AC menghubungi petugas yang menyamar dan memastikan lokasi transaksi telah siap. Sekitar satu jam kemudian, tersangka AC menemui petugas dan terlebih dahulu memeriksa uang pembayaran. Setelah memastikan uang tersebut aman, tersangka A datang membawa bungkusan tisu putih yang berisi tiga paket sabu,” jelasnya.
Saat bungkusan berisi sabu berpindah tangan, tim yang telah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka secara bersamaan tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram.