Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP C.S. Panjaitan, menambahkan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut. AC bertugas memeriksa uang hasil transaksi, sedangkan A berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang.
“Mereka sengaja membagi peran untuk meminimalkan risiko apabila terjadi penindakan. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy. Saat barang berpindah tangan, seluruh pihak yang terlibat langsung kami amankan secara bersamaan,” kata Panjaitan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.