“Mosi tidak percaya itu merupakan penjelmaan dari hak menyatakan pendapat atau bersuara dalam berdemokrasi. Semua itu juga diatur alam ketentuan Pasal 10 Ayat 1 AD/ART KONI”, ungkapnya.
Kedua, lanjut Apeng, pihaknya juga ingin mengklarifikasi terkait adanya statement yang mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba sebaiknya tidak terlalu dalam memasuki rumah tangga KONI Muba.
“Disini kami menegaskan, unsur pimpinan daerah Kabupaten adalah Pelindung dalam struktur
organisasi KONI yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 3 AD KONI, sehingga tidak ada alasan untuk
disebut mencampuri urusan”, lanjutnya.
Selain itu, terkait statement tidak sahnya Raker Cabor yang dilaksanakan 1 April 2022 lalu, pihaknya juga menegaskan akan terus melanjutkan proses yang ada. Bahkan pihaknya juga mempertanyakan landasan hukum dari kepengurusan perpanjangan yang ada saat ini.
“Raker Cabor kemaren tidak apa-apa kalau KONI Sumsel menggap itu tidak sah, tentu kami juga mempertanyakan landasan hukum dari Kepengurusan Perpanjangan ini. Tentu ini juga berpotensi menjadi objek sengketa karena perbedaan penafsiran atas ketentuan-ketentuan yang ada”, tandasnya.