Menurutnya, SK Perpanjangan kepengurusan itu tidak dikenal dalam AD/ART KONI, yang
ada adalah Plt sebagai PAW, dan Pjs (Carateker) sebagaimana ketentuan Psl. 28, 29, 30 ART KONI, artinya dalam kasus ini seharusnya KONI Sumsel menunjuk Carateker karena tidak dapat diselenggarakannya Musorkab (Psl. 30 ayat 1 huruf b), dan menurut ketentuan Psl. 44 ayat 2 ART KONI, ditegaskan bahwa keputusan dan/atau peraturan KONI tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KONI.
“Pemegang kekuasaan tertinggi KONI Kabupaten adalah Musorkab yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 AD KONI, dan pemilik suara adalah anggota, sehingga kedaulatan KONI sesungguhnya ada pada anggota, sehingga aneh masa bakti habis tapi Musorkab tidak diselenggarakan”, tukasnya.
“Mengenai Musorkablub, anggota berhak menyelenggarakannya dalam hal setelah diminta tidak juga dilaksanakan yang tertuang dalam Pasal 30 AD Jo Pasal 36 ART KONI”, pungkasnya.(win)