Tuntutan 5 Tahun untuk TPPU Narkoba Haji Sutar Picu Kritik, Dinilai Tak Seimbang dengan Nilai Kejahatan

Sejumlah pihak mengkritik tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa TPPU narkotika Haji Sutar, yang dinilai tidak sebanding dengan nilai kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, yang dikenal sebagai “crazy rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai kecaman dari berbagai pihak.

Haji Sutar diketahui terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari bisnis narkotika. Namun, tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menilai tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia bahkan meminta media dan publik mengkritisi proses penegakan hukum yang dinilai janggal.

“Ini sangat miris. Tuntutan lima tahun penjara terhadap pelaku TPPU dari narkotika jelas tidak mencerminkan keadilan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurut Misika, terdapat ketimpangan mencolok antara tuntutan terhadap Haji Sutar dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku narkotika skala kecil seperti kurir dan pengedar.

“Kurir dan pengedar kecil saja bisa dihukum 10 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menduga adanya kejanggalan di balik tuntutan ringan tersebut, meski mengakui hal itu sulit dibuktikan secara hukum.

“Secara logika, sulit diterima jika pelaku dengan skala besar hanya dituntut lima tahun. Ini patut dipertanyakan,” tambahnya.

DPD GANN Sumsel berencana mendatangi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk meminta klarifikasi terkait tuntutan tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendorong majelis hakim agar bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh tuntutan jaksa.

“Kami berharap hakim berani menjatuhkan vonis seberat-beratnya. Benteng terakhir keadilan ada di tangan hakim,” katanya.

Misika juga mengajak masyarakat, media, dan organisasi masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan agar tidak berujung pada vonis ringan.

Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening miliknya tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat.

Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, antara lain delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai yang tersimpan di rekening bank.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai transaksi dan dampak kejahatan yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT