Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan saat proses serah terima barang berlangsung.
“Metode undercover buy sangat efektif karena penangkapan dilakukan saat transaksi, sehingga menjadi bukti kuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.