930 x 180 AD PLACEMENT

Undercover Buy Berhasil, Polda Sumsel Bongkar Peredaran Etomidate Senilai Rp525 Juta di Banyuasin

Salah satu tersangka pengedar etomidate di Banyuasin yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan bersama puluhan barang bukti dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FK (21) dan DD (43) ditangkap dalam operasi penyamaran (undercover buy) pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 75 pieces etomidate yang terdiri dari 65 pieces merek Pablo dan 10 pieces merek Yakuza, dengan total nilai mencapai Rp525 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, didampingi Kasubdit I AKBP HM Syeh Kopek, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan merancang operasi undercover buy dengan cara memesan barang kepada tersangka,” ujar Yulian, Sabtu (2/5/2026).

Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan saat proses serah terima barang berlangsung.

“Metode undercover buy sangat efektif karena penangkapan dilakukan saat transaksi, sehingga menjadi bukti kuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Ini membuktikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT