Setibanya di lokasi, petugas yang menyamar sebagai pembeli memperlihatkan uang pembayaran kepada tersangka. Namun, AP mengaku barang yang dipesan belum siap sehingga petugas harus menunggu.
“Kurang lebih satu jam kemudian tersangka kembali menghubungi anggota dan menyampaikan bahwa barang yang dipesan sudah tersedia,” jelasnya.
Memastikan narkotika telah berada di lokasi, tim yang telah bersiaga langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 204,19 gram yang telah dipersiapkan tersangka untuk diserahkan kepada pembeli.
“Tersangka berikut seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Yulian.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana penjara lebih dari 10 tahun.