Dalam kesempatan yang sama, Bondan mengimbau, agar masyarakat khusunya di Kabupaten Muba untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut karena sangat berbahaya. Dirinya juga meminta masyarakat untuk sabar karena pemerintah hingga saat ini masih memperjuangkan regulasi terkait Illegal Drilling ini.
“Untuk tersangka sendiri kami kenakan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke 7 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah,” tandas dia.
Sementara itu, tersangka Pirma Tori (27) saat diwawancarai mengakui, dirinya hanya memiliki satu sumur minyak ilegal, dan baru menekuni kegiatan Illegal Drilling tersebut baru 2 pekan lamanya.
“Baru 2 Minggu saya ngebor, dan menghasilkan kan 30 drum minyak dalam satu hari. Belum sempat dijual sudah meledak,” jelasnya.