PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan memfasilitasi mediasi dalam kasus dugaan perundungan (bullying) yang melibatkan dua siswi SMP Negeri 33 Palembang. Meski mediasi telah dilakukan, kepolisian menegaskan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mediasi digelar di SMP Negeri 33 Palembang, Jumat (10/7/2026), dan dipimpin langsung Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti. Pertemuan tersebut mempertemukan keluarga korban dan keluarga anak yang diduga sebagai pelaku sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara humanis dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Andes Purwanti menjelaskan, penanganan kasus dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswi SMP hingga viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
“Kehadiran kepolisian merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan perlindungan anak sesuai prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.