Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di luar gerbang SMP Negeri 33 Palembang. Anak berinisial S (13) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial A (14) dengan cara menarik rambut dan menendang korban. Aksi tersebut direkam menggunakan telepon seluler dan kemudian tersebar luas di media sosial.
Dalam proses mediasi, keluarga anak yang diduga sebagai pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Namun, keluarga korban memilih belum menerima penyelesaian secara damai dan meminta pihak sekolah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati sikap keluarga korban dan memastikan seluruh proses penanganan tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum tanpa mengabaikan hak-hak anak,” tegas Andes.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian serta salinan video yang beredar di media sosial.